Sejarah Singkat

 

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon (disingkat menjadi BPPMDDTT Ambon) merupakan Unit Pelaksanaan Teknis setingkat Eselon III yang bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Nama sebelumnya dari unit kerja ini adalah Balai Latihan Masyarakat Ambon (disingkat menjadi BLM Ambon) yang didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. BLM Ambon juga merupakan balai pemekaran dari BLM Makassar, dengan lingkup wilayah kerja meliputi dua (2) provinsi, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

Perubahan nama BLM Ambon menjadi BPPMDDTT Ambon mengikuti regulasi terbaru yang tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi & Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dalam bidang pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat desa, BPPMDDTT Ambon berorientasi untuk melaksanakan pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pendampingan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi, serta kerjasama dibidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi khusus untuk wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara dengan bidang khusus yaitu terkait pengembangan kemaritiman.

 

TUGAS DAN FUNGSI BPPMDDTT AMBON

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat, desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan balai.

 

ALAMAT DAN KEDUDUKAN BPPMDDTT AMBON

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ambon
Jl. Laksdya Leo Wattimena, Lorong PLN, Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon

e-mail: balatmas.amb@gmail.com ; bppmddtt.ambon@gmail.com

Instagram : @bppmd_ambon

Facebook: BPPMDDTT Ambon

Twitter : @bppmd_ambon