SEJARAH SINGKAT

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon (disingkat BPPMDDT Ambon) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMDDT), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Perjalanan sejarah BPPMDDT Ambon berawal dari pembentukan Balai Latihan Masyarakat (BLM) Ambon, yang resmi berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2015. Kehadiran BLM Ambon merupakan hasil pemekaran dari BLM Makassar dengan cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Seiring perkembangan organisasi, pada tahun 2020 BLM Ambon bertransformasi menjadi Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Ambon. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendes PDTT.

Memasuki tahun 2025, nomenklatur balai kembali diperbarui menjadi Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Ambon. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemendes PDTT.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPPMDDT Ambon secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat di lingkungan BPSDM-PMDDT sesuai bidang tugas. Balai ini dipimpin oleh seorang Kepala Balai PPMDDT.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI di kawasan timur, BPPMDDT Ambon berperan strategis dalam melaksanakan pelatihan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal di wilayah kerja Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

TUGAS DAN FUNGSI BPPMDDTT AMBON

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan urusan administrasi balai; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

ALAMAT DAN KEDUDUKAN BPPMDDT AMBON

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon
Jl. Laksdya Leo Wattimena, Lorong PLN, Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon

e-mail: balatmas.amb@gmail.com ; bppmddtt.ambon@gmail.com

Instagram : @bppmd_ambon

Facebook: BPPMDDTT Ambon

Twitter : @bppmd_ambon